kegiatan Sosialisasi LSM Panah Papua Bersama LMA 7 suku kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat
Bintuni -pada hari Rabu ,..... Oktober 2021, di laksanakan sosialisasi Tentang pemetaan Tanah adat bersama LMA 7 suku kabupaten Teluk Bintuni di kantor pusat LMA 7 suku kabupaten Teluk Bintuni.
Lewat sosialisasi ini , terdapat saran dan masukan dari LMA suku dari 7 suku yang ada di kabupaten Teluk Bintuni,salah satu nya adalah LMA Suku sumuri yang menjelaskan tentang pemetaan wilayah Tanah adat, dari 19 Marga yang ada di Suku sumuri.
Ada juga rekemdasi dari LMA suku Moskona yang di sampaikan oleh wakil ketua LMA suku Moskona, Efradus Orocomna,S.IP ,M.Si,bahwa sudah terbentuk panitia pelaksana Pemetaan Wilayah Tanah adat di kabupaten Teluk Bintuni, maka sebagai Rekomendasi nya, yaitu LMA 7 suku kabupaten Teluk Bintuni dan LSM Panah Papua beraudensi dengan pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni.
Agar tahun depan bisa di lakukan Pemetaan Wilayah Tanah adat di kabupaten Teluk Bintuni, yang ada di 7 suku kabupaten Teluk Bintuni, pandangan Menurut Efradus Orocomna.
Dan juga sambutan ketua LMA 7 suku kabupaten Teluk Bintuni, Marten Wersin,Ia juga berapresiasi atas kegiatan yang di kordinir oleh kelompok panah Papua, dalam Rangka pemetaan wilayah Tanah adat di kabupaten Teluk Bintuni kedepan.
Ujar Wersin, kita melakukan pemetaan wilayah Tanah adat ini sangat penting, Kerena demi masa depan anak cucu kita yang akan datang, kita jangan pikir untuk hari ini , atau kita orang tua yang sekarang, Tetapi harus pikir anak cucu kita yang akan datang.
Pandangan dari LSM Panah Papua, yang memiliki misi besar untuk membantu Masyarakat adat ,agar bermitra untuk pemetaan Tanah adat di kabupaten Teluk Bintuni.
Sebab kabupaten Teluk Bintuni ini banyak investor yang masuk mengambil hasil kekayaan yang ada di Bintuni pada umum nya.
Ujar Direktur LSM Panah Papua, Sulianto, bahwa LSM Panah Papua berjalan independen, atau organisasi Non-profit, dalam Artinya tidak berjalan secara independen.,LSM Panah Papua punya hati besar untuk membantu Masyarakatnya,
Agar Tanah dan hutan milik Masyarakat hukum adat, dan hasil hutan atau kekayaan alam yang ada, Masyarakat sendiri bisa oleh atau kerjakan sendiri.
Tandas .
Pewarta : Ruben Frasa
Tempat : Kantor LMA 7 suku Bintuni
Waktu. : 12:00 WIT