Dua Perusahaan kayu logk, dan satu perusahaan sawit Merusak hutan di wilayah Moskona kabupaten Teluk Bintuni

Berita.blogspot.co.id

Dua Perusahaan kayu dan satu perusahaan sawit Merusak hutan Moskona , bagian selatan .kabupaten Teluk Bintuni.

Manokwari -  Pada hari Senin  ,22 November 2021, di hadirkan Media.Blogspot.co.id oleh Masyarakat Moskona sebagai pengamat pelaku usaha Penembangan   kayu long dan buka kebun kepala sawit yang merongrong wilayah Suku Moskona bagian selatan  rusak  secara nyata 

Hal ini di kemukakan oleh Korneles Aisnak ,.S.ST sebagai bagian Masyarakat adat dan sebagai pengamat  terhadap pelaku investor yang  mengeloh hasil hutan di wilayah Moskona  bagian selatan kabupaten Teluk Bintuni.

Korneles Aisnak, ia juga sebagai anak Papua dan  putra daerah Moskona,ia  berharap dan pesan untuk  pejabat pemangku jabatan  yang ada di pemerintahan kabupaten Teluk Bintuni, maupun pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, perlu ada suatu penataan  dan perlindungan terhadap hutan Masyarakat adat Papua pada umumnya dan Masyarakat Moskona pada khususnya.

Ujar Korneles Aisnak, bahwasanya ,harus ada pengotrolan dan investigasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi dan kementerian  kehutanan Republik Indonesia, agar ada suatu Regulasi yang mengatur  dan perlindungan terhadap   hasil hutan yang  ada di wilayah Hukum  Masyarakat adat (MHA), Miskin bagian selatan.

 sebab  hutan  di Papua pada umum, dan secara khusus wilayah suku Moskona  bagian selatan banyak Perusahaan yang masuk beroperasi  tidak beraturan dan tidak sesuai prosedur  pengoperasian atau izin usaha Penembangan.

Hal ini sebagai  contoh nya ,ada beberapa perusahaan terlihat saat ini adalah perusahaan  kayu ,kebun kelapa sawit beroperasi di wilayah Moskona bagian selatan.

Ujar lagi ,Korneles Aisnak, bahwa secara kecamatan di lihat  bahwa ada satu atau dua orang punya kepentingan pribadi dan kepentingan  Ekonomi,sehingga insiatif  datangkan pelaku usaha atau perusahaan yang  bersangkutan datang dan beroperasinya.


Dan pelaku usaha yang sudah ada adalah berapa perusahaan  yang  beroperasi yaitu ,PT.Wanagalanh , PT Agro Papua Inti Utama  dan 
 Perusahaan  pemegang Izin Pemanfaatan  Kayu yaitu PT Subur Karunia Raya  perkebunannya kelapa sawit di Mayado.
Beber Korneles Aisnak, terkait  dengan proses  pengurusan surat izin usaha  Penembangan (siup ) dan LKT  belum tahu ,apa kah sudah lakukan  Musyawarah  dengan Masyarakat hukum adat atau  belum Musyawarah ? 

Dengan hal ini,, sebagai pengamat dan harapan untuk para pemangku jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat ,di harapkan supaya ada perlindungan  terhadap hutan dan tanah adat Masyarakat adat  yang ada di Papua pada umumnya dan secara khusus wilayah Moskona bagian selatan.

Di tambahkan lagi Direktur  LSM Panah Papua Sulfisnto Alias, kepada media blogspot .co.id , bahwa pelaku usaha banyak  yang masuk mengambil hasil  kekayaan alam dan hasil  hutan pada dasarnya , datang merusak hutan dan Alam ,di Papua pada umumnya, dan  suku Moskona bagian selatan pada khususnya, perusahaan beroperasi tidak lewat prosudural yang sebenarnya.

 Dan  investor perusahaan kayu logk  yang bekerja di wilayah Moskona bagian selatan , tidak sesuai  mekanisme   dan prosedural yang  ada, di lihat pelaku usaha Penembangan dan perkebunan masih iregal atau tidak  beraturan.


Sulfisnto Alias, memperediksi bahwa pelaku usaha ini tidak melakukan  musyawarah secara mufakat  dengan Masyarakat adat moskona bagian selatan  tidak Secara baik.

Kalau dengan cara -cara seperti itu, secara kaca mata, Direktur  LSM Panah Papua mencurigai bahwa ada  beberapa perusahaan Penembangan kayu  dan perkebunan kelapa sawit di wilayah Moskona bagian selatan tidak memiliki izin usaha saah.

Direktur LSM Panah Papua   harapkan supaya perusahaan kayu  pelaku dan  usaha  perkebunan kelapa sawit di Mayado , harus  menghormati dan menghargai  Masyarakat hukum adat (MHA) yang ada di Moskona bagian selatan .

Oleh sebab itu  ,beberapa perusahaan yang sudah  beroperasi di wilayah Moskona  bagian selatan , seperti PT.Wanggaran ,PT.Argo Papua inti utama PT.subur Kurnia Raya dan PT.Satya Papua kencana (Paska)  yang mengurus izin usaha  lahan Penembangan Kusus (IULPK)  , masih ilegal atau tidak prosudulral.

Hal ini  terlihat adanya , perusahaan yang  ilegal  perusahaan yang  tidak memiliki izin dan  aturan yang resmi.

ilegal, perlu pihak kehutanan dan lingkungan hidup turun  advokasi  dan  infistigasi  lokasi pengembangan di wilayah Moskona bagian selatan Mayado.

Perlu  Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni , harus  ada infistigasi  dan advokasi dari sisih hukum.

Ujar Sulfisnto Alias, bahwa terkait   dengan perijinan dan juga apa kh  ada  Aspirasi murni dari Masyarakat  adat  yang b meminta atau bukan Aspirasi murni dari  masyarakat  adat ? 

terkait pengembangan hutan dan perkebunan kelapa sawit ,membawa dampak lingkungan dan hutan yang perlu terlindung. Tetapi perusahaan kayu logk dan kepala sawit masuk , sehingga hutan Papua pada umumnya dan Masyarakat Moskona pada khusus.

Tandas Kone dan Sulfisnto .

Peulis   : C.R 7
Tempat :  Manokwari
Jam.     :10: 00 WIT.

Postingan populer dari blog ini

SEBELUM KAMI WARGA MASYARAKAT WILAYAH AIFAT TIMUR RAYA YANG MENGUNGSI DI KOTA SORONG, KABUPATEN SORONG, KABUPATEN MAYBRAT, DI PULANGKAN KEMBALI KE DISTRIK DAN KAMPUNG KAMI MASING-MASING, PEMERINTAH DAERAH MAYBRAT SEGERA MENGAMBIL KEBIJAKA N TURUN LANSUNG LOKASSI PERIKSA KERUSAKAN. RUMAH WARGA,GEREJA DAN SEKOLAaH, DAN MENGANTI RUGI LALU MASYARAKAT DI PULANGKAN KEMBALI.

Perayaan Natal Gereja Katolik St Yohanes Rasul Inofina Paroki St Andarias Aifat Timur keuskupan Manokwari -Sorong Berjalan dengan baik

Pembubaran panitia Ikatan pemuda Pelajar dan Mahasiswa Distrik Moskona utara jauh