Dua Perusahaan kayu logk, dan satu perusahaan sawit Merusak hutan di wilayah Moskona kabupaten Teluk Bintuni
Dua Perusahaan kayu dan satu perusahaan sawit Merusak hutan Moskona , bagian selatan .kabupaten Teluk Bintuni.
Manokwari - Pada hari Senin ,22 November 2021, di hadirkan Media.Blogspot.co.id oleh Masyarakat Moskona sebagai pengamat pelaku usaha Penembangan kayu long dan buka kebun kepala sawit yang merongrong wilayah Suku Moskona bagian selatan rusak secara nyata
Hal ini di kemukakan oleh Korneles Aisnak ,.S.ST sebagai bagian Masyarakat adat dan sebagai pengamat terhadap pelaku investor yang mengeloh hasil hutan di wilayah Moskona bagian selatan kabupaten Teluk Bintuni.
Korneles Aisnak, ia juga sebagai anak Papua dan putra daerah Moskona,ia berharap dan pesan untuk pejabat pemangku jabatan yang ada di pemerintahan kabupaten Teluk Bintuni, maupun pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, perlu ada suatu penataan dan perlindungan terhadap hutan Masyarakat adat Papua pada umumnya dan Masyarakat Moskona pada khususnya.
Ujar Korneles Aisnak, bahwasanya ,harus ada pengotrolan dan investigasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi dan kementerian kehutanan Republik Indonesia, agar ada suatu Regulasi yang mengatur dan perlindungan terhadap hasil hutan yang ada di wilayah Hukum Masyarakat adat (MHA), Miskin bagian selatan.
sebab hutan di Papua pada umum, dan secara khusus wilayah suku Moskona bagian selatan banyak Perusahaan yang masuk beroperasi tidak beraturan dan tidak sesuai prosedur pengoperasian atau izin usaha Penembangan.
Hal ini sebagai contoh nya ,ada beberapa perusahaan terlihat saat ini adalah perusahaan kayu ,kebun kelapa sawit beroperasi di wilayah Moskona bagian selatan.
Ujar lagi ,Korneles Aisnak, bahwa secara kecamatan di lihat bahwa ada satu atau dua orang punya kepentingan pribadi dan kepentingan Ekonomi,sehingga insiatif datangkan pelaku usaha atau perusahaan yang bersangkutan datang dan beroperasinya.
Dan pelaku usaha yang sudah ada adalah berapa perusahaan yang beroperasi yaitu ,PT.Wanagalanh , PT Agro Papua Inti Utama dan
Perusahaan pemegang Izin Pemanfaatan Kayu yaitu PT Subur Karunia Raya perkebunannya kelapa sawit di Mayado.
Beber Korneles Aisnak, terkait dengan proses pengurusan surat izin usaha Penembangan (siup ) dan LKT belum tahu ,apa kah sudah lakukan Musyawarah dengan Masyarakat hukum adat atau belum Musyawarah ?
Dengan hal ini,, sebagai pengamat dan harapan untuk para pemangku jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat ,di harapkan supaya ada perlindungan terhadap hutan dan tanah adat Masyarakat adat yang ada di Papua pada umumnya dan secara khusus wilayah Moskona bagian selatan.
Di tambahkan lagi Direktur LSM Panah Papua Sulfisnto Alias, kepada media blogspot .co.id , bahwa pelaku usaha banyak yang masuk mengambil hasil kekayaan alam dan hasil hutan pada dasarnya , datang merusak hutan dan Alam ,di Papua pada umumnya, dan suku Moskona bagian selatan pada khususnya, perusahaan beroperasi tidak lewat prosudural yang sebenarnya.
Dan investor perusahaan kayu logk yang bekerja di wilayah Moskona bagian selatan , tidak sesuai mekanisme dan prosedural yang ada, di lihat pelaku usaha Penembangan dan perkebunan masih iregal atau tidak beraturan.
Sulfisnto Alias, memperediksi bahwa pelaku usaha ini tidak melakukan musyawarah secara mufakat dengan Masyarakat adat moskona bagian selatan tidak Secara baik.
Kalau dengan cara -cara seperti itu, secara kaca mata, Direktur LSM Panah Papua mencurigai bahwa ada beberapa perusahaan Penembangan kayu dan perkebunan kelapa sawit di wilayah Moskona bagian selatan tidak memiliki izin usaha saah.
Direktur LSM Panah Papua harapkan supaya perusahaan kayu pelaku dan usaha perkebunan kelapa sawit di Mayado , harus menghormati dan menghargai Masyarakat hukum adat (MHA) yang ada di Moskona bagian selatan .
Oleh sebab itu ,beberapa perusahaan yang sudah beroperasi di wilayah Moskona bagian selatan , seperti PT.Wanggaran ,PT.Argo Papua inti utama PT.subur Kurnia Raya dan PT.Satya Papua kencana (Paska) yang mengurus izin usaha lahan Penembangan Kusus (IULPK) , masih ilegal atau tidak prosudulral.
Hal ini terlihat adanya , perusahaan yang ilegal perusahaan yang tidak memiliki izin dan aturan yang resmi.
ilegal, perlu pihak kehutanan dan lingkungan hidup turun advokasi dan infistigasi lokasi pengembangan di wilayah Moskona bagian selatan Mayado.
Perlu Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni , harus ada infistigasi dan advokasi dari sisih hukum.
Ujar Sulfisnto Alias, bahwa terkait dengan perijinan dan juga apa kh ada Aspirasi murni dari Masyarakat adat yang b meminta atau bukan Aspirasi murni dari masyarakat adat ?
terkait pengembangan hutan dan perkebunan kelapa sawit ,membawa dampak lingkungan dan hutan yang perlu terlindung. Tetapi perusahaan kayu logk dan kepala sawit masuk , sehingga hutan Papua pada umumnya dan Masyarakat Moskona pada khusus.
Tandas Kone dan Sulfisnto .
Peulis : C.R 7
Tempat : Manokwari
Jam. :10: 00 WIT.